Polda Metro Amankan 202 Travel Gelap Angkut Pemudik
VIVA – Meski dilarang, faktanya polisi masih mendapati travel gelap yang nekat mengangkut pemudik yang ingin pulang kampung ke daerah. Tiga hari operasi penyekatan, Polda Metro sudah menindak 202 travel gelap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan tiga hari operasi sejak tanggal 8 sampai 10 Mei 2020. Ia bilang sudah diamankan 202 mobil dengan nomor polisi hitam yang dialih fungsikan sebagai kendaraan umum untuk mengangkut warga ke luar Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek).
"Ada 202 kendaraan travel gelap yang berhasil kita amankan dalam kurun waktu tiga hari. Semuanya berpelat hitam," ujar Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin 11 Mei 2020.
Para pengemudi travel gelap yang diamankan ini diketahui mematok harga Rp500.000 sampai Rp700.000 per orang. Tujuan penumpang ini ke wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Timur dari Jadetabek. Namun, aksi mereka berhasil digagalkan polisi di pos penyekatan
Alhasil, mereka dipastikan gagal keluar daerah karena diputar balik. Sementara, untuk para pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai aturan pasal itu, ada denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
"Orang-orang yang coba melaksanakan mudik, kita kembalikan lagi ke rumahnya. Ini menjadi efek bagi yang coba-coba melaksanakan mudik," katanya.