Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Lucinta Luna ke Jaksa
- VIVAnews/ Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Selebrgam Lucinta Luna, tersangka kasus narkoba, melakukan video call dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 April 2020. Video call dilakukan di salah satu ruangan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kegiatan itu untuk menjelaskan terkait proses pemindahan tanggung jawab penahanan Lucinta Luna dari Polres Metro Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, hari ini pihaknya telah menyerahkan tersangka Lucinta Luna dan rekannya sekaligus pemasok yakni IF alias Flo beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Hal tersebut setelah berkas perkara narkoba yang menjerat keduanya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Untuk perkara dari tersangka LL dan FLO berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Dan hari ini kami sudah melakukan tahap dua yakni menyerahkan barbuk dan tersangka ke kejaksaan," kata Ronaldo dikonfirmasi, Kamis, 30 April 2020.
Ronaldo mengatakan, proses tahap dua Lucinta Luna dan Flo dilakukan melalui video call lantaran situasi saat ini di tengah pandemi corona.
"Jadi saat ini untukk LL dan dan FLO itu posisinya sudah menjadi tahanan kejaksaan. Meskipun untuk rutannya tetap di Pondok Bambu," ujarnya.
Diketahui, Lucinta Luna ditangkap Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya pada Selasa, 11 Februari 2020 dini hari.
Dari apartemennya, polisi menemukan pil riklona, tramadol dan dua butir pil ekstasi dari tempat sampah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes rambut di Laboratorium BNN, Lido, Jawa Barat, Lucinta Luna diketahui positif amphetamine, MDMA dan benzo.
Artis kontroversial itu mengaku, sudah sekitar lima bulan terakhir mengonsumsi obat tersebut yang didapat dari Flo karena alasan depresi dan tertekan.