Langgar PSBB di Bekasi, Ratusan Kendaraan Diminta Putar Balik
VIVAnews - Kepolisian yang bertugas di check point mencatat sedikitnya 234 kendaraan diminta putar balik. Hal itu dilakukan karena para pengendara melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Akumulasi jumlah pelanggar itu tercatat hingga PSBB tahap pertama berlangsung. Atau mulai dari Sabtu, 24 April 2020, hingga Senin, 27 April 2020.
"Dalam dua hari itu kami mendata dari tiga check point ada 234 pengendara yang melanggar. Kami minta mereka putar balik," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ojo Ruslani, Selasa 28 April 2020.
Ojo menambahkan tiga titik check point yang dijaga petugas di antaranya berada di Jalan Sumber Artha Kalimalang, Jalan Raya Bantargebang, dan kawasan Harapan Indah. Sehingga, dari ketiga titik itu kata dia, petugas mencatat ada 234 pengendara yang melanggar.
Jenis kendaraan yang paling mendominasi pelanggaran, kata Ojo, kendaraan roda dua. Sebab, dalam berkendara petugas menemukan berpenumpang dua yang bukan satu alamat. "Kejadiannya kami selalu temukan waktu dini hari," katanya.
Selain itu, kata Ojo, petugas sempat menemukan pengendara yang henda pergi mudik di Jalan Raya Kalimalang. Atas kejadian itu, petugas langsung meminta pengendara memutar balik.
PSBB di Kota Bekasi berakhir pada Selasa 28 April 2020. Dan oleh Gubernur Jawa Barat, penerapan PSBB di Kota Bekasi kembali diperpanjang hingga dua pekan mendatang.