Sidang Penusukan Wiranto Kembali Digelar, Terdakwa Nonton dari Rutan

Menkopolhukam Wiranto, sesaat sebelum aksi penusukan terjadi.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penusukan terhadap mantan Menteri Politik Hukum dan HAM Wiranto. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto menjelaskan dilaksanakan dengan  agenda pemeriksaan saksi dengan dua terdakwa Syahril Alamsyah alias Abu Rara serta istrinya, Fitri Andriana.

"Agendanya pemeriksaan saksi," ujar Eko Aryanto saat dihubungi, Kamis, 23 April 2020.

Untuk mekanisme sidang, Eko mengatakan masih sama seperti di sidang sebelumnya, yakni sidang hanya dihadiri majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum terdakwa. Sedangkan Abu Rara dan istrinya akan menyaksikan hasil persidangan dari jauh alias tak hadir di ruang sidang untuk menghindari penularan virus corona atau COVID-19. 

"Terdakwa tetap di rutan," ujar Eko.

Dalam sidang sebelumnya, Abu Rara dan istrinya didakwa telah melakukan penyerangan terhadap Wiranto dan rombongan pada 10 Oktober 2019 di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Tak hanya itu, Abu Rara juga didakwa melakukan tindak pidana terorisme dengan menyatakan diri menjadi pengikut Abu Bakar Al Bagdadi yang merupakan pimpinan ISIS di Suriah 

Dalam aksi teror 10 Oktober 2019 lalu, Abu Rara berhasil menusuk Wiranto pada bagian perut dan menusuk dada Pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi. Sedangkan sang istri menusuk punggung bagian belakang Kapolsek Menes Kompol Dariyanto.

Atas perbuatannya, Abu Rara bersama sang istri dijerat Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman dalam Pasal 6 ialah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. Sementara Pasal 16 A merupakan ketentuan pemberatan pidana ditambah 1/3 karena melibatkan anak.