Tersangkut Lagi Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Terancam 20 Tahun Bui
VIVA – Artis Tio Pakusadewo ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang kembali menimpanya. Atas perbuatannya, Tio dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Tersangka dalah publik figur senior, yang memang sudah dua kali juga ya, ini kali kedua tertangkap," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 14 April 2020.
Polisi menyita barang bukti yaitu satu unit telepon genggam, satu bungkus ganja seberat 18 gram, dan alat isap sabu. Hasil tes urine menunjukkan dia positif methamphetamin atau kandungan dalam narkoba jenis sabu dan amphetamin atau kandungan narkoba jenis ekstasi.
Yusri mengatakan, sabu dan ekstasi didapat Tio dari seseorang berinisial R. Sedangkan ganja diperoleh dari orang lain lagi berinisial IG.
"Inisial R masih DPO. Sementara tersangka inisial IG baru saja ditangkap seminggu lalu," ujar Yusri.
Sebelumnya diberitakan, seperti tidak ada jeranya, artis Tio Pakusadewo kembali harus berurusan dengan kepolisian. Ya, dia dicokok kembali oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya buntut kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Soal adanya penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan.
Padahal, artis yang bernama asli Irwan Susetio Pakusadewo itu diketahui pernah ditangkap di kediamannya di Jalan Ampera I, Jakarta Selatan, pada Minggu 17 Desember 2017 silam.
Dari hasil penangkapan saat itu, polisi mendapatkan 3 klip sabu seberat 1.06 gram dalam tiga bungkus plastik klip dan beberapa alat hisap seperti bong, cangklong, korek api, dan satu unit ponsel.