Sanksi Langsung Ada Saat PSBB di Tangerang Raya Berlaku
VIVA – Akhir pekan nanti, wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan, mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Seluruh persiapan telah dilakukan berbagai pihak guna penerapan kebijakan tersebut, mulai dari aturan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat PSBB, sosialisasi, hingga sanksi.
Seperti Polres Metro Tangerang, yang mengajukan adanya pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB yang ketentuannya juga tidak berbeda dengan daerah lain seperti DKI Jakarta.
"Tidak jauh beda dengan wilayah DKI Jakarta, mengingat wilayah hukum Kota Tangerang ini masuk Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya. Adanya hal ini pun, kita juga telah mengusulkan adanya pemberian sanksi bagi para pelanggar yang tentunya, sanksi itu disesuaikan dengan kondisi yang ada," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Selasa, 14 April 2020.
Kendati demikian, perihal penerapan sanksi itu masih menunggu persetujuan Gubernur Banten yang masuk dalam Peraturan Gubernur atau Pergub yang kemudian menjadi turunan Peraturan Wali Kota.
"Kita masih menunggu adanya persetujuan itu, tapi intinya kita terus melakulan sosialiasi jelang penerapan PSBB," ujarnya.
Hal serupa juga dilakukan di wilayah hukum Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Setiawan mengatakan, sejauh ini dirinya bersama gugus tugas Covid-19 masih melakukan sosialisasi jelang penerapan PSBB di wilayah tersebut.
"Sambil menunggu Pergubnya, kita terus sosialisasi apa itu PSBB, sebelum nantinya benar-benar diterapkan," katanya.
Diketahui, tiga kepala daerah wilayah Tangerang Raya telah mengumumkan, penerapan PSBB diwilayah itu akan diterapkan pada Sabtu, 18 April 2020. PSBB itu dilakukan sebagai langkah tegas mengajak masyarakat lebih displin dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.