Vanessa Angel Jadi Tersangka karena Simpan Pil Xanax Tak Sesuai Resep

Vanessa Angel
Sumber :
  • Instagram/vanessaangelofficial

VIVA – Polisi menyatakan artis Vanessa Angel terbukti bersalah karena memiliki 20 butir pil xanax tanpa izin. Kasusnya pun berujung dengan Vanessa ditetapkan sebagai tersangka, serta dijerat Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, menjelaskan pihaknya berhasil menyita 20 butir pil xanax dari tangan Vanessa yang tidak memiliki izin konsumsi dan berakibat pada ketentuan pidana.

"Hasil gelar perkara, maka barang disita penyidik dari tangan VA (Vanessa Angel) dimiliki secara tanpa hak dan itu diatur ada ketentuan pidana," ujar Ronaldo dikonfirmasi, Kamis, 9 April 2020.

Pihak Kepolisian telah memeriksa seorang dokter yang memberikan resep dokter kepada Vanessa Angel. Menurut keterangan sang dokter, pembelian pil xanax tidak sesuai dengan yang dituliskan di dalam resep.

"Barang bukti yang disita Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dari VA (Vanessa Angel) satu miligram. Sementara yang diresepkan satu setengah miligram," ujarnya.

Menurut Ronaldo, seharusnya Vanessa Angel juga tidak memegang resep lagi ketika telah menembus obat tersebut di apotek. "Tetapi justru resep itu masih ada padanya," ujarnya.

Sebelumnya artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah serta asistennya CL diamankan di Jalan Diamond Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin 16 Maret 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 20 butir psikotropika jenis pil xanax.

Dari pemeriksaan awal, Vanessa sempat mengonsumsi pil xanax ketika dirinya sempat tersangkut kasus prostitusi online di Surabaya. 

Namun, hampir setahun sisa obat dari dokter itu tidak dipakainya lagi. Sampai akhirnya sisa obat dipakai oleh suami Vanessa sebagai obat penenang. Sampai saat ini polisi pun masih menyelidiki kasus Vanessa Angel.