Tersangka Narkoba, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota
VIVA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akhirnya resmi menjatuhkan status tersangka kepemilikan zat narkotika kepada Artis Vanessa Angel, Kamis, 9 April 2020. Namun walau statusnya sebagai tersangka, Vanessa tidak dilakukan penahanan di Mapolres, melainkan menjadi tahanan rumah.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan, Vanessa yang kini diketahui tengah mengandung dengan usia 6 bulan menjadi pertimbangan polisi sehingga diputuskan menjadi tahanan kota dengan wajib lapor.
Sejatinya Vanessa Angel terancam hukuman penjara selama lima tahun, namun karena kondisi Vanessa sedang hamil, ditambah situasi wabah corona yang masih mengintai, akhirnya Vanessa menjadi tahanan wajib lapor.
"Tadi sudah saya tandatangani Surat Perintah penahanannya, tahanan yang kami melakukan penahanan kota jadi yang bersangkutan wajib lapor dan tidak boleh dari keluar dari kota Jakarta selama masa penahanan," ujar Ronaldo.
Sebelumnya Vanessa kembali dijemput petugas dan kemudian menjalani pemeriksaan tambahan atas kasusnya, Vanessa yang pernah terlibat prostitusi online Rp 80 juta, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan Ronaldo Vanessa dijadikan tahanan kota lantaran kondisi Polres Jakarta Barat yang tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita.
Sementara bila ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, yang diketahui sebagai Lapas khusus wanita, Ronaldo mengatakan hal itu di khawatirkan akan mempengaruhi kesehatan janin yang di kandung Vanessa.
"Pertimbangan lainnya, kita tegakkan (hukum) dan tepat sehingga jadi di tahan di rumah," ujar Ronaldo.