Tak Patuhi PSBB, Pemilik Tempat Fitnes hingga Kafe Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Sebanyak 20 orang diamankan buntut tidak mengindahkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona atau covid-19. Ke-20 orang itu ditetapkan jadi tersangka.

"Tindakan yang diambil memberikan penjelasan kepada para pelaku, mengamankan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 7 April 2020.

Ke-20 orang ini diamankan pada hari dan tempat yang berbeda. Ada yang diamankan pada Sabtu 4 April dan Minggu 5 April 2020 lalu. Lokasi mereka diamankan adalah di Surya Fitnes, Jalan Walang Baru No.03, Koja, Jakarta Utara, Hotel MH Spinggan Jalan Enggano, Tanjung Priok Jakarta Utara, dan Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua orang diantara pelaku yang diamankan adalah pemilik Surya Fitnes dan pemilik cafe di Hotel Spinggan.

Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP. Dimana ancaman hukumannya adalah paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Tersangka Salman alias S pemilik Surya Fitnes. Marihot pemilik Cafe Spinggan," kata dia.