Anies Larang Warga Naik Angkutan Umum Jakarta Tanpa Masker

Sumber :

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan melarang masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum, khususnya MRT, LRT maupun TransJakarta, jika tidak mengenakan masker. 

Kebijakan itu tertuang dalam memo yang ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta, Dirut PT MRT Jakarta dan Dirut PT LRT Jakarta dengan nomor 03/Memo/04042020.

"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," kata dia dikutip dari memo yang ditandatanganinya tersebut, Minggu, 5 April 2020.

Anies juga meminta kepada jajaran dirut tiga alat transportasi umum tersebut untuk melakukan sosialisasi secara besar-besaran terlebih dahulu mengenai kebijakan itu di semua stasiun, halte, bis ataupun gerbong yang dimiliki.

"Sosialisasi dilakukan mulai Senin 6 April 2020 dan penegakkan mulai dilaksanakan Minggu 12 April 2020. Laksanakan dengan baik," tegasnya.

Sebelumnya, Anies juga telah mengeluarkan seruan nomor 9 tahun 2020 tentang penanggulangan penularan Corona Virus Disease atau Covid-19. 

Seruan tersebut diantaranya meminta warga DKI untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali, serta menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci.