Mulai 12 April, Pengguna Transjakarta Wajib Pakai Masker
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Menindaklanjuti seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker di area publik, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai Minggu, 12 April 2020 memberlakukan kebijakan baru untuk mewajibkan pelanggannya menggunakan masker ketika ingin menikmati fasilitas layanan Transjakarta.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, adapun jenis masker yang disarankan adalah masker kain dua lapis, dicuci setiap hari agar terjaga kebersihannya.
“Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus,” ujar Nadia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 5 April 2020.
Selama enam hari ke depan, Transjakarta mengimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi. Kebijakan baru ini tidak meninggalkan kebijakan-kebijakan sebelumnya yang sudah diberlakukan di Transjakarta.
Yakni, mengenai kebijakan layanan sehubungan dengan darurat Covid-19 seperti memastikan sanitasi di halte maupun bus, menjaga jarak antarpelanggan satu dengan lainnya, mendeteksi suhu tubuh, mendahulukan petugas medis dan menyediakan hand sanitizer serta wastafel portabel di beberapa halte serta memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan di dalam bus maupun di halte untuk memastikan jarak aman antarpelanggan terpenuhi.
“Kami manajemen Transjakarta tetap mengajak kepada pelanggan kami untuk sebaiknya tetap #dirumahsaja dan selalu menjaga kesehatan dengan memberikan asupan yang cukup agar daya tahan tubuh tetap baik dalam kondisi saat ini,” ujarnya.
Di samping itu, ia pun berharap agar pelanggan selalu membiasakan cuci tangan dengan sering agar penyebaran virus Covid-19 tetap dapat diminimalisasi. Begitu juga kepada masyarakat agar selalu mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang darurat.