Hari Ini, Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Kembali Digelar
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Wiraga Dimas Tama mengatakan, persidangan kemungkinan hanya dihadiri terbatas dan disiarkan melalui YouTube. Aparat kepolisian yang dikerahkan pun tidak begitu banyak.
"Iya memang nanti infonya bakal disiarkan secara online. Kalau dari pengamanan sendiri tak banyak ya. Sekitar 30 personel dari Polda Metro Jaya saja dan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Wiraga kepada di Jakarta, Kamis, 2 April 2020.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan saksi yang hadir adalah Novel dan pelapor yang merupakan tetangga Novel, Yasri Yuda. "Kalau mereka datang kita lanjutkan, kalau enggak dateng nanti keputusan majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir melakukan penganiyaaan berat terhadap Novel. Kedua anggota Brimob itu menyiapkan cairan asam sulfat (H2SO4), kemudian disiramkan ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan. "Atas arahan Rahmat Kadir Mahulette, keduanya langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," kata Jaksa Fredik.
Akibatnya insiden ini, Novel Baswean mengalami luka berat di bagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.