Anies Usulkan Karantina Jakarta ke Pemerintah Pusat

Sumber :

VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah mengirim usul ke pemerintah pusat supaya karantina wilayah dilakukan di ibu kota.

Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, usul dikirimkan karena merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, penetapan karantina wilayah, adalah sepenuhnya kewenangan pusat.

"Kami di Jakarta mengusulkan itu," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.

Anies menyampaikan, dalam usulan, Pemprov mengajukan supaya sejumlah sektor, yaitu energi, pangan, ekonomi, kesehatan, juga keuangan, tetap beroperasi saat karantina dilakukan. Sektor-sektor itu dinilai esensial saat hampir seluruh aktivitas di Jakarta, dihentikan di luar ruangan untuk menekan penyebaran corona.

"Tentu akan ada sektor-sektor esensial lain (yang akan tetap dijalankan di luar ruangan). Jadi itu contoh saja. Lima, tapi tidak terbatas lima. Artinya kebutuhan-kebutuhan pokok, yang lain-lain, tetap harus bisa berkegiatan seperti semula," ujar Anies.

Anies juga mengemukakan, selaku pemerintah daerah, Pemprov, saat ini terus menyusun skenario jika pemerintah pusat, pada akhirnya memutuskan karantina. Pemprov bertanggung jawab supaya sejumlah kebutuhan warga bisa selalu dijamin saat karantina dilakukan.

"Kita menyiapkan semua skenario. Hari-hari ini, kita mengatur itu semua, termasuk menyusun skema distribusi logistik untuk masyarakat," ujar Anies.