Darurat Corona, Libur Sekolah di Tangerang Diperpanjang 2 Bulan

Sumber :

VIVA – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan memperpanjang waktu belajar siswa peserta didik di rumah selama dua bulan hingga 23 Mei 2020. Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penularan wabah Corona Covid-19.

Kebijakan itu berlaku untuk seluruh siswa tingkat TK, SD, SMP dan sederajat di wilayah tersebut. Sebelumnya, aktivitas kegiatan belajar di sekolah diliburkan hanya dua pekan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Saifullah mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran tentang belajar di rumah. Aktivitas libur di sekolah ini juga menyesuaikan dengan bulan Ramadan.

"Kami sudah membuat surat edaran tentang implementasi kebijakan pendidikan di Kabupaten Tangerang tentang kondisi darurat pandemi Covid-19. Jadi, untuk belajar di rumah sampai 23 Mei, namun berhubung adanya masa libur bulan Ramadan jadi masuk sekolahnya 1 Juni 2020 saja," kata Saifullah, Kamis, 26 Maret 2020.

Proses belajar dari rumah tentunya menjadi imbauan pihak pemerintah. Belajar dari rumah dengan mengikuti ketentuan yang positif agar memberikan pengalaman belajar bermakna bagi siswa.

"Kegiatan belajar dan mengajar dari rumah, harus dibuat menyenangkan agar para siswa bisa serius melakukan kegiatan pembelajaran mandiri dengan materi ajar yang disampaikan kepada guru dari rumahnya," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat juga memberlakukan perpanjangan libur sekolah hingga 11 April 2020. Jadwal libur sekolah sebelumnya dari 16 Maret hingga 30 Maret 2020. Kebijakan Pemkot Depok ini juga untuk menekan angka penularan corona Covid-19.