Dampak Corona, Pelayanan Paspor di Imigrasi Tangerang Dihentikan

Sumber :

VIVA – Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang, Banten, menutup sementara pelayanan pembuatan dan perpanjangan paspor, Selasa, 24 Maret 2020. Penutupan tersebut berdasarkan surat edaran dari Plt Direktur Jenderal Imigrasi tentang pembatasan layanan keimigrasian terkait wabah virus corona atau covid-19. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felusia Sengky Ratna, mengatakan, penutupan itu dimulai hari ini, Selasa, 24 Maret 2020. Dari surat edaran Plt Direktur Jenderal Imigrasi menjelaskan tentang pembatasan layanan keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 serta meminimalisir penyebaran wabah yang sangat rentan terjadi di area publik, khususnya di lingkungan kantor imigrasi.

"Hari ini sudah ditutup sementara layanannya, dan ini merupakan lamgkah kita untuk memutus mata rantai penyebaram virus tersebut di ruang publik," katanya.

Kendati demikian, bila terdapat keperluan darurat seperti sakit yang mendesak, maka pihaknya akan memberikan pelayanan pembuatan paspor dengan catatan, pemohonan tersebut pun harus menyertakan surat dokter. 

"Kita diminta untuk membatasi pelayanan paspor dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak seperti orang sakit yang tidak dapat ditunda yang tentunya harus disertai dengan rujukan dokter. Kemudian kita berikan juga kepada orang-orang yang memang kepentingannya tidak dapat ditunda lagi," ujarnya.

Ia juga mengakui, bila pengajuan dan perpanjangan paspor pun mengalami penurunan sejak adanya lockdown dari berbagai negara terkait dengan penyebaran virus corona. Bahkan, penurunan itu mencapai 90 persen. 

"Saat ini yang terlayani mungkin hanya 10 persen. Kalau hari biasanya kita mungkin bisa melayani sampai dengan 250 pemohon, sekarang mungkin hanya 17 sampai 20 pemohon," ungkapnya.