Satpol PP DKI Tutup Usaha Hiburan yang Buka di Masa Darurat Corona
VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menutup usaha-usaha hiburan di Ibu Kota yang masih buka di masa darurat corona.
Menurut Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) DKI Catur Laswanto, penutupan dilakukan dengan dasar hukum Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Nomor 160/SE/2020.
"Satpol PP terus melakukan penutupan terhadap tempat-tempat hiburan," ujar Catur di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 23 Maret 2020.
Catur menyampaikan, surat edaran diterbitkan pada Jumat, 20 Maret 2020. Surat itu mengatur tutup sementara berlaku untuk semua jenis usaha hiburan hingga dua pekan. "Penutupan tindak lanjut dari surat edaran Dinas Pariwisata," ujar Catur.
Catur mengemukakan, Pemprov DKI Jakarta akan memastikan tidak ada tempat hiburan yang buka di masa darurat corona. Adanya tempat berkumpul masyarakat, termasuk tempat hiburan yang masih beroperasi, dikhawatirkan akan membuat corona malah lebih mudah tersebar.
"Tempat-tempat hiburan yang sebagaimana dimaksud dalam surat edaran, betul-betul harus menaati dan mengikuti ketentuan," ujar Catur.
Diketahui, setidaknya ada 14 jenis tempat hiburan yang harus tutup sementara selama masa darurat corona. Tempat-tempat itu yaitu:
1. Klab malam;
2. Diskotek;
3. Pub/musik hidup;
4. Karaoke keluarga;
5. Karaoke eksekutif;
6. Bar/rumah minum;
7. Griya pijat;
8. Spa;
9. Bioskop;
10. Bola gelinding;
11. Bola sodok;
12. Mandi uap;
13. Seluncur;
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.