E-Tilang Motor, Pelanggaran Terbanyak Terobos Jalur TransJakarta
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 3.194 pengendara sepeda motor terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-tilang) melakukan pelanggaran. Jumlah ini merupakan hasil sejak penindakan terhadap kendaraan roda dua diberlakukan yaitu 3 Februari 2020 hingga 16 Maret 2020.
"Dari awal operasi hingga Senin kemarin," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Maret 2020.
Jenis pelanggaran yang dilakukan para pengendara sepeda motor ini berbeda-beda. Mulai dari menerobos jalur TransJakarta, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, dan melanggar marka jalan. Pelanggaran terbanyak adalah menerobos jalur TransJakarta, yang tercatat ada 1.586 pengendara roda dua melanggar.
"Paling banyak terjadi di jalur busway Duren Tiga, kemudian di jalur busway Imigrasi dari pukul 06.00 sampai 12.00 dan pukul 12.00 sampai 18.00 WIB," ujar dia.
Kemudian, dia menambahkan, jenis pelanggaran kedua yang paling banyak adalah tidak menggunakan helm. Total ada 1.292 pengendara melakukan hal ini. Selanjutnya, pelanggaran marka di urutan ketiga terbanyak. Kebanyakan hal ini terekam di kawasan Sarinah dan Traffic Light Ketapang dengan jumlah sebanyak 258 pengendara.
"Kita dapati pelanggar di Traffic Light (TL) Ketapang dan Sarinah. Lalu, ada pengendara yang menerobos lampu merah di TL Ketapang totalnya 58," kata Sambodo.