Menanti Putusan Sidang Gugatan Banjir Jakarta, Ditolak atau Diterima?
- VIVAnews/Wilibrodus
VIVA – Sidang gugatan yang korban banjir Jakarta dengan tergugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta digelar hari ini, Selasa, 10 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejumlah warga Jakarta mengajukan gugatan kepada pemprov terkait penanganan dan ganti kerugian akibat banjir yang sempat melanda seluruh wilayah ibu kota beberapa waktu lalu.
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan putusan hakim terkait, diterima atau tidaknya gugatan class action banjir Jakarta 2020. Salah satu kuasa hukum yang mendampingi masyarakat, Azas Tigor Nainggolan menyampaikan bahwa masyarakat yang menggugat mewakili wilayahnya masing-masing.
"Ada yang dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Mereka ini masalahnya sama, yakni merupakan korban banjir Jakarta, pada 1 Januari 2020 lalu," kata Azas kepada wartawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa pagi, 10 Maret 2020.
Menurutnya, masyarakat yang menggugat adalah warga DKI Jakarta yang tidak mendapatkan layanan publik sebagai korban banjir Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur harusnya sudah mengantisipasi, sehingga dampaknya tidak terlalu berat dan ganti ruginya juga tidak terlalu memberatkan atau mahal. Misalnya, sistem peringatan dini dan bantuan darurat atau emergency respon. Nah, dua ini tidak dilaksanakan oleh Pemprov DKI pada saat banjir," lanjutnya.
Tigor menambahkan akibat dari kelalaian pemerintah masyarakat mengalami kerugian yang besar. Menurutnya, ketika banjir, bantuan dari pemerintah DKI Jakarta tidak ada.
"Dua hal ini yang kami bawa ke sini untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk bertanggungjawab. Dua hal inilah yang menjadi pertimbangan, bahwa gubernur melanggar hukum," ungkapnya.