Serikat Buruh Ancam Demo Besar Tolak Paripurna Omnibus Law
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Serikat buruh secara tegas menolak Rancangan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law. Mereka juga mengancam akan demo besar-besaran saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan rapat paripurna pada 23 Maret 2020 nanti.
"Pada saat paripurna akan ada aksi 50 ribu buruh," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 5 Maret 2020.
Karena itu, Said Iqbal meminta pemerintah untuk berhenti membahas rencana Omnibus Law yang dinilainya tidak menguntungkan para buruh di Indonesia. Sebab, banyak hak buruh yang terancam hilang dengan adanya aturan tersebut.
"Mengapa mengurangi hak-hak buruh, PHK mudah, jaminan pensiun akan hilang, sanksi pidana dihilangkan," katanya.
Diperkirakan, ada 50 federasi dari serikat pekerja yang akan melakukan aksi besar-besaran tolak Omnibus Law di Jakarta. Serikat pekerja tersebut di antaranya yakni KSPI, FSPI, KSPSI, SPLEM dan juga KSBI.
Iqbal menambahkan, aksi juga akan dilakukan di berbagai daerah di Indonesia, seperti wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, wilayah Sumatera, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan hingga daerah Papua.
Sebelumnya, Presiden DPP Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Syaiful Bahri Anshori, menilai draf RUU yang sudah disetor ke DPR itu tergesa-gesa. Ia mempertanyakan, kenapa tak ada proses sosialisasi yang transparan dengan melibatkan seluruh stakeholder seperti kalangan buruh.
"RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini penzaliman terhadap buruh karena banyak permasalahan yang menjerat buruh," kata Syaiful Bahri.