Penimbun Masker di Tangerang Tiga Kali Ekspor ke Luar Negeri
VIVA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebut temuan ratusan masker yang diduga ditimbun di sebuah gudang milik PT MJP Cargo No 88, Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang, diekspor ke luar negeri sejak mewabahnya isu virus corona atau COVID-19.
Tapi, tak dirinci negara mana yang jadi tujuan pengiriman masker itu. Sebabnya, polisi masih memeriksa dua pemilik masker yaitu H dan D alias W. Keduanya sejauh ini masih berstatus saksi belum jadi tersangka.
"Keterangan awal sudah sekitar tiga kali pengiriman yang dilakukan ke luar negeri sejak adanya isu suspect (virus) corona," kata dia di lokasi, Rabu 4 Maret 2020.
Hingga kini polisi masih mendalami izin ekspor masker tersebut. Hal tersebut lantaran kebutuhan masker di Indonesia mencapai 1.000.000 masker setiap hari setelah mewabahnya virus corona.
"Masih didalami tim penyidik tentang perizinannya (ekspor masker), apakah memang boleh (mengekspor masker) padahal di dalam negeri mengalami kelangkaan masker, kita masih dalami," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, setelah menggerebek pabrik masker ilegal di kawasan Cakung Cilincing, Jakarta Utara, dan penimbun masker di sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, polisi tak berhenti. Mereka kembali melakukan penggerebekan gudang diduga menimbun ratusan ribu masker di kawasan Tangerang, di tengah merebaknya wabah Corona Covid-19.
Sebuah gudang PT MJP Cargo No 88, Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang, diduga jadi tempat penimbunan ini. Penggerebekan dilakukan hari ini, Selasa 3 Maret 2020. Adanya penggerebekan ini dibenarkan pihak kepolisian.
Polisi menemukan 180 karton yang berisi 360.000 masker merek remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merek volca dan well best dari dua orang pemilik. Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif pada keduanya. Polisi juga meminta keterangan beberapa pihak termasuk pemilik gudang.
"Ya, ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan alat kesehatan berupa masker tanpa izin edar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan, saat dikonfirmasi VIVAnews, Selasa 3 Maret 2020.