Disbud DKI: Tak Perlu Rekomendasi Tim Cagar Budaya untuk Formula E
- www.instagram.com/aniesbaswedan
VIVA – Dinas Kebudayaan atau Disbud Pemerintah Provinsi DKI menilai tak perlu ada rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terkait penyelenggaraan Formula E di Monas. Menurut Kepala Disbud DKI Iwan Wardhana, Pemprov DKI hanya perlu rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran (TSP).
"Pak Mundarjito (Ketua TACB DKI) itu memang tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi. Yang berwenang itu TSP," ujar Iwan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.
Iwan menyampaikan, baik TACB maupun TSP, sama-sama di bawah Disbud DKI. Hal itu menjadi sebab DKI mengirimkan surat ke Sekretariat Negara (Setneg) terkait telah adanya rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas.
"TACB tidak diajak (membuat rekomendasi)," ujar Iwan.
Iwan juga mengemukakan, hal itu, membuat dikirimkannya surat ke Setneg menjadi tak salah. Dalam surat yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, DKI memberi konfirmasi bahwa persyaratan penggunaan Monas sebagai lokasi Formula E sudah terpenuhi.
"Suratnya tidak menyebut (rekomendasi dari) TACB atau TSP. Yang jelas TACB, dan TSP itu kewenangan kami," ujar Iwan
Diketahui, dikirimkannya surat oleh Anies ke Setneg menjadi polemik karena TACB DKI mengaku tidak mengeluarkan rekomendasi. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi juga sudah mengadukan terkait adanya dugaan kebohongan oleh Anies ini ke Setneg.
"Kita tidak menghambat yang namanya kegiatan internasional Formula E. Tapi kami sebagai ketua dewan dari fraksi kami, melihat ada manipulasi lagi. Bahwa seakan-akan Kepala Cagar Budaya Pak Marjito ini mengiyakan padahal belum dikonfirmasinya," ujar Prasetio, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. (ase)