Polisi Bongkar Sindikat Penipu Jual Beli Rumah Mewah di Jakarta

Polisi bongkar sindikat mafia tanah dan jual beli rumah mewah di Jakarta
Sumber :
  • Foe Peace/VIVAnews

VIVA – Komplotan mafia tanah dan penipu jual beli rumah mewah dengan nama notaris palsu di wilayah Ibu Kota dicokok. Mereka adalah Dedi Rusmanto, Raden Handi, Arnold Yosep, Henry Primariady, Siti Djubaedah, Bugi Martono, Dimas Okgi Saputra, dan Denny Elza, dan Diah.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu korban bernama Indra Hosein pada akhir tahun 2019 lalu. Korban mau menjual rumahnya di kawasan Jakarta Selatan kepada tersangka bernama Diah senilai Rp70 miliar. Lantas, korban diajak mengecek keaslian sertifikat rumahnya ke kantor notaris palsu bernama kantor Notaris Idham.

Namun, saat ke sana korban diwakili rekannya, Lutfi. Kemudian Diah menyuruh tersangka Dedi menggantikannya menemani datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan. Tapi, dengan segala tipu daya, sertifikat rumah asli berhasil ditukar Dedi tanpa diketahui Lutfi. Dari tindakannya itu, Dedi dibayar Rp30 juta.

"Itu notaris fiktif dengan nama kantor notaris Idham. Di sana ada tersangka Raden Handi yang mengaku sebagai notaris Idham," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2020.

Di kantor notaris Idham itu, korban memberikan fotokopi sertifikat untuk dicek di kantor BPN Jakarta Selatan. Sertifikat yang asli disimpan tersangka Dedi dan kemudian sertifikat yang palsu diserahkan kepada Lutfi.

Lalu, sertifikat asli diserahkan ke tersangka bernama Dimas dan Ayu. Keduanya lantas menemui rentenir guna mengagunkan sertifikat rumah korban itu. Mereka berdua membawa dua orang yang disuruh menyamar sebagai korban Indra dan istrinya guna meyakinkan rentenir. Sertifikat itu pun berhasil diagunkan dan dana segar pun cair senilai Rp11 miliar.

Korban baru sadar sertifikatnya diagunkan setelah ada pembeli yang berniat membeli rumahnya. Atas hal itu, lantas korban membuat laporan polisi. Usut punya usut, tersangka Dedi merupakan narapidana Lembaga Permasyarakatan Cipinang atas kasus serupa. Menurut polisi, atas kasus penipuan itu, kerugian ditaksir mencapai Rp85 miliar.

Hingga kini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya bernama Neneng dan Ayu yang masih buron. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Uang sebesar Rp11 miliar ditransfer ke rekening bank Danamon dan ditarik tunai untuk diserahkan ke tersangka Arnold dan Neneng," ujar Nana. (ase)