Formula E Digelar di Monas, Gerindra: Ikuti Saran Setneg

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Shintaloka Pradita Sicca.

VIVA – Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa memberi jaminan area Monumen Nasional (Monas), Jakarta, kembali ke kondisi awal usai Formula E digelar Juni 2020 nanti. 

Menurut anggota fraksi Gerindra DPRD DKI Mohamad Taufik, Pemprov DKI Jakarta harus memastikan Monas tetap berfungsi sebagai cagar budaya usai perhelatan balap mobil listrik internasional dilaksanakan di kawasan ikon Ibu Kota itu.

"Seperti itu, Monas kan pasti diaspal. Setelah selesai, mesti dikeruk lagi aspalnya," ujar Taufik di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.

Taufik menyampaikan, Gerindra mendukung Formula E yang diboyong ke Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Sebagai kota internasional, Ibu Kota memerlukan event-event berkelas internasional juga seperti Formula E. "Jakarta itu perlu event-event internasional," ujar Taufik.

Taufik mengemukakan, Pemprov DKI harus mengacu keputusan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, dalam penggunaan area Monas sebagai lokasi Formula E. Komisi Pengarah yang dipimpin Mensesneg Pratikno telah memberi persetujuan atas pelaksanaan Formula E di Monas. "Kita ikuti saja apa sarannya Setneg. DPRD juga, kita, kalau kata Setneg disetujui, jalan," ujar Taufik.

Sekretariat Negara (Setneg) memberi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan empat syarat sebelum Pemprov DKI bisa menggelar Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas). Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama memberi konfirmasi izin diberikan melalui surat bernomor B-3/KPPKM/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020 yang ditandatangani Mensesneg Pratikno.

"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul," ujar Setya di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.

Berikut empat syarat penyelenggaraan Formula E di Monas, dikutip dari surat Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka:

Pertama, dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya;

Kedua, menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka;

Ketiga, menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka;

Keempat, melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.