Kasus Anjing Masuk Masjid, Terdakwa Divonis Bebas karena Skizofrenia
- bbc
Perempuan yang membawa seekor anjing masuk ke satu masjid di Bogor divonis bebas oleh hakim karena terdakwa mengalami gangguan jiwa.
Alfonsus Atu Kota, pengacara perempuan berinisial SM itu, menyambut keputusan majelis hakim tersebut yang dinilainya sangat adil.
"Ini keputusan yang luar biasa bagi saya, majelis hakim telah memutuskan dengan sangat adil," kata Alfonsus kepada wartawan pada Rabu (05/02) setelah putusan hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
"Memang kenyataannya ibu ini sakit, sejak awal penyidik, jaksa, dan semua orang yang terlibat dalam proses penyidikan mengetahui bahwa ibu ini orang sakit."
Ia menilai kasus ini bergulir ke pengadilan lantaran adanya "desakan-desakan dari pihak-pihak tertentu," tanpa menjelaskan lebih lanjut.
"Karena ada desakan dari pihak-pihak tertentu akhirnya perkara ini terpaksa harus dinaikan [ke pengadilan], ini perkara yang dipaksakan untuk naik," ujar Alfonsus.
Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi mengatakan bahwa SM terbukti bersalah melakukan penodaan agama, pasal yang dikenakan padanya.
Namun, "terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra. Majelis hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara akan ditanggung oleh negara karena SM divonis bebas dari segala tuntutan hukum.
Alfonsus mengatakan bahwa pihaknya "sangat puas" dengan keputusan hakim.
"Majelis hakim tidak berada dalam tekanan," katanya.
Pada Juli tahun lalu, Kepolisian Resor Bogor menetapkan SM sebagai tersangka setelah perempuan tersebut membawa seekor anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh di Sentul, Kabupaten Bogor.
Ia dikenakan Pasal 156a yang merupakan pasal penodaan/penistaan agama.
Saat memasuki masjid tahun lalu, SM mengenakan alas kaki dan membawa anjingnya masuk ke dalam mesjid.
Ia lalu bertanya mengapa suaminya dinikahkan di dalam masjid.
Beberapa jemaah kemudian disebut meminta SM ke luar bersama anjingnya. Aksi dorong juga sempat terjadi antara perempuan tersebut dan jemaah masjid.
Rumah Sakit Polri Kramat Jati lalu memeriksa SM dan memastikan ia mengidap gangguan kejiwaan skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif.
SM disebutkan memiliki riwayat telah mengidap gangguan jiwa sejak tahun 2013.
Menurut Alfonsus, SM masih rutin menjalani perawatan hingga hari ini, namun kondisinya dinilai makin berat.
"Ketika ditetapkan sebagai tersangka, RS Polri mengatakan dia sakit jiwa, skizofrenia berat. Dia sudah langsung dirawat selama dua bulan di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi. Lepas dari perawatan itu, ibu itu rawat jalan dan setiap bulan kontrol. Sampai hari ini masih melakukan kontrol. Bahkan beberapa saat lalu dia sempat menginap karena sakitnya itu makin berat, Ia menjalani rawat inap selama dua hari," kata Alfonsus.
Beberapa saat lalu SM mengalami tremor lantaran obat yang diberikan terlalu keras, sehingga "Bibir dan lidahnya goyang-goyang terus sampai hari ini," tambahnya.