Mengapa Pemprov DKI Keluarkan IMB Pusat Kuliner di Jalur Hijau

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI memprotes dikeluarkannya izin mendirikan bangunan (IMB) oleh DKI di jalur hijau.

Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, IMB untuk sentra kuliner di Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, ditemukan dalam kunjungan Fraksi PDIP ke lokasi.

"Kok jalur hijau, di bawah sutet, bisa keluar IMB?," ujar Gembong saat dihubungi pada Selasa, 4 Februari 2020.

Gembong menyampaikan, berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi adalah aset milik Jakarta Propertindo (Jakpro). Jakpro lalu menyerahkan aset ke Jakarta Utilitas Propertindo yang menyerahkannya lagi ke pihak lain untuk dijadikan sentra kuliner.

"Dalihnya untuk mempercantik kawasan tersebut karena jadi semak belukar, nantinya akan dibangun pusat UKM," ujar Gembong.

Gembong juga mengemukakan, diberikannya IMB patut dicurigai sebagai permainan di internal DKI. Didirikannya bangunan di atas jalur hijau yang diperuntukkan sebagai area terbuka adalah sebuah pelanggaran aturan.

"Kalau tidak ada orang gede, mana berani mengeluarkan IMB," ujar Gembong.