Tim Advokasi Banjir: Warga Penggugat Anies Dapat Tekanan
- VIVAnews/ Reza Fajri
VIVA – Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 mengungkapkan, warga Ibu Kota yang melakukan gugatan kelompok atau class action kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait terjadinya banjir di awal 2020, mendapat tekanan.
Menurut Juru Bicara Tim Advokasi Azas Tigor Nainggolan, hal itu terungkap saat tim melakukan konsolidasi dengan warga, Sabtu 1 Februari 2020. "Warga korban banjir yang menjadi penggugat sudah mendapat tekanan," ujar Azas di Jakarta, Minggu 2 Februari 2020.
Azas menyampaikan, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 3 Februari 2020. Tim juga warga melakukan konsolidasi supaya upaya hukum terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjalan lancar.
'Pertemuan adalah untuk lebih memperkuat dan saling meneguhkan antar warga korban banjir yang menjadi penggugat bersama kami para lawyer warga," ujar Azas.
Azas mengemukakan, tekanan terjadi supaya warga yang jumlahnya 243 orang, tidak melakukan gugatan. Namun, tim advokasi dipastikan tetap maju, sehingga gugatan yang dilakukan supaya ada efek jera untuk Pemprov DKI dalam menanggulangi banjir.
"Para penggugat mendapat tekanan berupa pertanyaan dan permintaan, agar tidak usah melakukan gugatan terhadap pemprov Jakarta," ujar Azas.
Sebelumnya diberitakan, tim advokasi banjir Jakarta 2020, mendaftarkan gugatan kelompok atau class action terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendaftaran gugatan diterima dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Juru Bicara Tim Advokasi, Azas Tigor Nainggolan membantah, jika gugatan ini berbau politis.
Dia menegaskan, pihaknya sudah biasa dalam menggugat pemerintah. "Enggak (politis), kami biasa menggugat pemerintah kok. Dalam hal ini biasa," kata Azas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin lalu, 13 Januari 2020.