Ingat, Jumat Ini Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Golongan I dan II Naik
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – PT Jasa Marga memastikan sejumlah ruas tol dalam kota Jakarta mengalami penyesuaian tarif. Ruas itu adalah ruas jalan tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Dilansir dari instagram @official.jasamarga, pada Jumat 31 Januari 2020, dijelaskan bahwa kenaikan tarif tol untuk seluruh ruas tol dalam kota akan dilakukan pada Jumat ini, 31 Januari 2020 pada pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang–Tomang–Pluit dan Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur– Jembatan Tiga/Pluit.
Dalam draft tersebut, terlihat bahwa untuk kendaraan golongan I dan II akan mengalami kenaikan. Di mana untuk golongan I naik sebesar Rp500, dan golongan II akan naik sebesar Rp3.500. Sementara untuk golongan III-V alami penurunan.
Adapun untuk besaran tarif yang disesuaikan per 31 Januari pukul 00.00 WIB sebagai berikut:
- Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.500
- Gol II: Rp 15.000,- yang semula Rp 11.500
- Gol III: Rp 15.000,- yang semula Rp 15.500
- Gol IV: Rp 17.000,- yang semula Rp 19.000
- Gol V: Rp 17.000,- yang semula Rp 23.000