Lutfi yang Mengaku Disetrum Polisi Hadapi Tuntutan Jaksa

Lutfi pembawa bendera didakwa pasal berlapis
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA – Terdakwa perkara melawan aparat Kepolisian, saat demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI, Luthfi Alfiandi (20) akan menjalani sidang penuntutan hari ini, Rabu, 29 Januari 2020. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang nanti.

"Iya hari ini sidang tuntutan. Kemungkinan pukul 14.00 WIB," kata salah seorang tim kuasa hukum Luthfi, Sutra Dewi kepada VIVAnews, Rabu, 29 Januari 2020.

Sutra berharap Luthfi dapat bebas dari segala tuntutan. Hal tersebut ia katakan berdasarkan fakta hukum selama ini dipersidangan.

"Harapan kami JPU melihat fakta persidangan dan bisa membebaskan Luthfi dari segala tuntutan," katanya.

Jikalau Luthfi dituntut, ia menilai Luthfi dituntut dengan pasal yang paling ringan yakni Pasal 218. Dalam Pasal 218 KUHP disebutkan 'Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah'

"Faktanya Luthfi di tangkap di depan Polres menuju pulang bukan di depan gedung DPR atau tidak sedang berkerumunan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Luthfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Luthfi telah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Luthfi disebut berniat membuat keonaran saat demo itu.

Sosok Luthfi sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.

Nama Lutfi juga kembali trending lantaran dia mengaku disetrum dan dianiaya polisi Polres Jakarta Barat dalam pemeriksaan. Hal itu diungkapkan Lutfi di depan hakim dalam agenda pemeriksaan terdakwa.