Coba-coba Nyetir Sambil Main Handphone, Langsung Ditilang
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) terus dikembangkan. Nantinya, pengemudi sepeda motor yang bermain ponsel saat berkendara akan ditindak.
"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Senin, 27 Januari 2020.
Yusuf menyatakan, nantinya kamera E-TLE akan mampu menangkap pengemudi sepeda motor yang bermain ponsel. Selain itu, kamera ETLE mampu merekam pelanggaran lainnya, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, serta melanggar marka jalan.
"Tiga pelanggaran ini kita fokuskan karena menjadi salah satu penyebab kemacetan," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mengatakan, pengendara motor yang tidak menggunakan helm bakal denda maksimal Rp250 ribu. Melanggar marka jalan nantinya akan didenda Rp500 ribu
"Melanggar marka jalan ancaman kurungannya 2 bulan dengan denda Rp500.000. Kalau terganggu konsentrasinya, misalnya, karena memakai handphone diancam kurungan 3 bulan dengan denda Rp750.000," kata Fahri.
Diketahui, wacana penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap sepeda motor terus dimatangkan. Direncanakan, sistem tilang menggunakan kamera canggih tersebut akan diterapkan pada bulan Februari tahun 2020.