Mulai Februari, Kamera E-TLE Bisa Tindak Kendaraan Pelat Luar Ibu Kota

Seorang pekerja memasang kamera pengawas alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Mulai Februari 2020, kendaraan dari luar Jakarta, juga bisa ditindak oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE atau kamera tilang elektronik.

Selama ini diketahui, kendaraan yang bernomor polisi di luar Jakarta, atau pelat B, belum bisa ditindak oleh kamera E-TLE. Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengaku telah rapat dengan Korps Lalulintas Polri, guna mencocokan dengan data nasional terkait hal ini.

Dia menjelaskan, anggotanya tetap menggunakan kamera E-TLE, guna mengawasi pengendara pelat luar DKI yang melanggar. Nantinya, petugas di Command Center memberitahu Polisi Lalu Lintas di lapangan untuk menindaknya secara manual.

Karena dirasa tidak efisien, maka E-TLE akan dibuat juga bisa menindak pengendara dengan pelat luar Ibu Kota pada Februari nanti.

“(Selama ini) Karena data belum terhubung,” ujar dia, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 24 Januari 2020.

Dengan demikian, nantinya anggota Polantas yang biasa bertugas untuk membantu menindak pelanggar secara manual dengan arahan kamera E-TLE bisa ditempatkan untuk bertugas di tempat lain yang lebih membutuhkan.

Sistemnya akan sama dengan yang sebelumnya. Di mana, surat tilang akan langsung dikirim ke rumah si pelanggar. Apabila mereka tidak membayar denda sampai batas waktu yang ada, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan mereka akan diblokir.

“Kalau sudah terintegrasi, maka bisa meminimalisir anggota yang bertugas, sehingga bisa dialihkan ke lokasi lain yang lebih membutuhkan,” katanya.