Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Otak Spanduk SARA Tolak Bioskop XXI
- VIVAnews/ Foe Peace Simbolon.
VIVA - Ketua organisasi massa bernama Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB), H Andy M Sholeh, ditetapkan sebagai tersangka buntut pemasangan spanduk bernada SARA yang berisi penolakan bioskop XXI di kawasan PGC, Cililitan, Jakarta Timur. Dia dicokok di rumahnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu 22 Januari 2020 malam kemarin.
Andy akhirnya ditetapkan jadi tersangka karena terbukti membuat dan merencana pemasangan spanduk itu. Andy bahkan juga yang merencanakan konsep spanduk.
"Mengkonsep sendiri, kemudian membuat, memesan, dan memasang spanduk tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 23 Januari 2020.
Untuk motifnya, lanjut Yusri, hingga kini masih didalami. Namun, ada dugaan motifnya terkait ekonomi. Andy sendiri kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Dia dikenakan Pasal 156 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.
"Masih didalami lagi motifnya karena pengakuannya masalah ekonomi. Dia membuat karena memang tanggal 17 Januari 2020 akan ada aksi demo untuk menolak adanya bioskop dekat masjid," katanya.
(Spanduk bernada SARA yang sempat dipasang oleh ormas GOIB. Foto: VIVAnews/ Foe Peace Simbolon).
Sementara itu, Andy sendiri menampik kalau hal ini dilakukannya karena ingin dapat uang. Ia mengaku kalau pemasangan spanduk dilakukan agar PGC mau bicara dengan warga soal akan dibuatnya bioskop di sana. Sebab, menurutnya PGC tidak mau diajak berbincang.
"Dengan kita bikin spanduk kan nanti jadinya negosiasi antara pihak PGC dengan warga. Bukan biar dapat duit," kata Andy menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, beredar foto spanduk penolakan Bioskop XXI di kawasan PGC Cililitan, Jakarta Timur, dari sebuah organisasi massa bernama Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) di media sosial Twitter.
Terkait hal itu, Ketua GOIB, Andy M Shaleh, pun dimintai keterangan oleh kepolisian. Polisi mendatangi yang bersangkutan di kediamannya di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis 16 Januari 2020 siang.
"Kami datang ke rumah yang bersangkutan untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan, apakah betul yang memasang spanduk itu dia orangnya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 16 Januari 2020.
Setelahnya, polisi menyita 15 spanduk bernada SARA dan brosur penolakan 12 rim. Polisi sempat membantu Ormas GOIB mediasi dengan pihak Manajemen PGC. Kemudian, Ormas GOIB pun berjanji membatalkan aksi unjuk rasa yang sejatinya digelar hari ini.
Selain itu, Ormas GOIB juga menyampaikan permintaan maaf atas spanduk bernada SARA yang mereka pasang. Spanduk itu sendiri seperti diketahui telah diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja. Namun, akhirnya Andy tetap dijadikan tersangka karena memenuhi unsur melakukan tindak pidana.