Jack Lapian Cabut Laporan Soal Pidato Pribumi Anies
- VIVAnews/Muhammad AR
VIVAnews - Jack Boyd Lapian selaku Koordinator Gerakan Pancasila dan simpatisan Joko Widodo yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut laporannya tertanggal 17 Oktober 2017. Laporan ini dilayangkan ke kepolisian ketika Anies menyebut kata pribumi dalam pidatonya.
"Terlampir di surat permohonan Bareskrim Polri hari ini. Semoga kerukunan umat beragama dan toleransi lebih dikedepankan walau berbeda suku, agama, ras dan antar golongan," kata Jack dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Selasa, 21 Januari 2020.
Terkait pencabutan laporan ini, Jack mengatakan sebagai warga negara Pancasila, dia tidak membedakan ras dan agama. "Karena di Pancasila kita sudah tidak lagi melihat siapa kamu, apa agamamu, kastamu, rasmu dan seterusnya. Karena kita semua adalah warga negara Indonesia," katanya.
Seperti diketahui, laporan ini sudah bergulir selama dua tahun di Bareskrim Polri sebelum dicabut. Jack berharap kasus ini menjadi pembelajaran dan inspirasi bagi masyarakat untuk mengedepankan komunikasi juga tabayyun.
"Semoga menjadi inspirasi bagi kita semua untuk mengedepankan komunikasi, tabayyun atau klarifikasi demi keutuhan NKRI," kata Jack.
Kepada VIVAnews, Jack melampirkan laporan Anies ke polisi Nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim tertanggal 17 Oktober 2017, dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis, melanggar Pasal 4 Huruf B ke 1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008.
Berikut ini surat pencabutannya:
SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN LAPORAN POLISI NOMOR LPI1072/X/2017 BARESKRIM TANGGAL 17 OKTOBER 2017 ATAS NAMA PELAPOR JACK BOYD LAPIAN
Jakarta, 20 Januari 2020
BERSAMA SURAT INI
NAMA :JACK BOYD LAPIAN.
TEMPAT I TGL LAHIR : JAKARTA 6 SEPTEMBER 1977.
PEKERJAAN : WIRASWASTA.
AGAMA : KRISTEN.
Bahwa Saya sebagal pelapor pada Laporan Polls: Nomor. LP/1072/X/2017/Bareskrim. tanggal 17 Oktober 2017 alas nama pelapor JACK BOYD LAPIAN tentang dugaan tindakan pidana diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ke 1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskiminasi ras dan etnis atas nama terlapor Bapak ANIES RASYID BASWEDAN, Ph.D.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas diberitahukan kepada Bapak Direktur Tindak Pidana Umum yang dalam hal ini Saya (pelapor) memohon pencabutan atas Laporan Pohsl Nomor: LP/1072/X/2017/Bareskrim tanggal 17 Oktober 2017 yang telah Saya Iaporkan di Kantor Bareskrim Polri yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Dengan adanya surat permohonan pencabutan Laporan POLISI yang Saya buat tersebut, maka Saya memohon kepada pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik Subdit I Dit Tipdum Bareskrim Polri untuk menghentikan proses Panyelidikannya terhadap perkara tersebut demu kerukunan umat beragama khususnya di DKl Jakarta dan persatuan bangsa lndonesia dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Demikian Surat Permohonan Pencabutan dan Penghentian proses Penyelidikan terhadap.
Laporan POLISI Nomor LP/1072/X/2017IBareskrim. tanggal 17 Oktober 2017 atas nama pelapor JACK BOYD LAPIAN, tentang dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ke 1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, Saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dan puhak manapun.
Semoga dengan adanya Surat Permohonan Pencabutan ini bisa menjadi inspirasi untuk mengedepankan Musyawarah mencapai mufakat, tabayyun/klarifikasi demi kemajuan bangsa/NKRI.
Walau kita berbeda Suku, Agama Ras dan Antar Golongan, namun kita telah dipersatukan dalam Pancasila sebagai warga negara lndonesia dalam bingkai Bhinneka Tunggal lka.
Jakarta, 20 Januari 2020.
Yang membuat permohonan
Jack Boyd Lapian.