Raja Keraton Sejagat Ternyata KTP Jakarta, Punya Utang Rp1,3 Miliar

Toto Santoso, pria yang mengklaim sebagai Raja Keraton Agung Sejagat.
Sumber :
  • Twitter @aritsantoso

VIVA – Satu persatu kasus yang membelit Toto Santoso si raja Keraton Agung Sejagat akhirnya terkuak. Toto ternyata bukan raja yang sesungguhnya. Dia hanya seorang warga biasa yang pintar memainkan imajinasi. Tak hanya kasus di Purworejo terkait penipuan terbentuknya kerajaan, Toto tercatat punya utang lebih dari Rp1 miliar.

Dari data yang dimiliki kepolisian, Toto merupakan warga ber KTP DKI Jakarta yang tinggal di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Utang sebanyak Rp1,3 miliar itu diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Utara, Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto.

Dalam keterangan tertulisnya, Budhi mengatakan sudah meminta keterangan kepada ketua RT tempat Toto tinggal. 

“Ketua RT namanya Pak Manaf. Dia mengaku pernah diminta surat keterangan pindah alamat ke kawasan Cawang, Jakarta Timur. Namun, itu ditolak oleh Pak Manaf lantaran Toto punya utang ke bank Rp1,3 miliar dan pihak bank pernah menagih ke rumah Pak Manaf,” ujar Budhi di Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.

Dari keterangan ketua RT, lanjut Budhi, pihak bank menagih utang ke rumah Manaf lantaran Toto meminjam surat tanah ruko miliknya.

“Ruko berada di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat. Surat tanah ruko itu Toto menjaminkan ke bank,” ucap Budhi.

Berdasarkan catatan kependudukan, Toto tinggal di RT 12 RW 05, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Budhi menambahkan kasus utang yang membelit Toto kini ditangani Polres Jakarta Utara.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Toto Santoso dan Fanni Aminadia yang mengklaim raja dan ratu keraton agung sejagat sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal penipuan

"Keduanya dikenakan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong dan 378 KUHP tentang penipuan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mabes Polri.

Argo menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gabungan dari Polda Jateng dan Polres Purworejo melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti.

"Tentunya dari pihak penyidik Jateng telah memeriksa beberapa saksi berkaitan dengan kejadian tersebut yaitu 17 saksi. Siapa saja? Yang mengetahui misalnya tetangga bisa juga saksi dia sudah melakukan kegiatan raja dan permaisuri," ujar Argo.