Warnet di Tanjung Priok Jadi Tempat Judi Online, Dua Orang Diciduk

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Sebanyak dua orang pria dicokok dari warung internet atau warnet di Jalan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua orang itu diciduk karena menjalankan judi online dari warnet.

Mereka adalah Dian Andriyanto dan Ambar Al Mansyur Saleh. Usut punya usut, keduanya memang kerap melakukan judi online di warnet bernama 3Z itu. 

Warga sekitar yang sudah resah akhirnya pun melaporkan dua pelaku ke polisi. Polisi lantas menggerebek warnet.

"Setelah mendapat informasi, tim menuju ke warnet itu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 14 Januari 2020.

Setibanya di sana, benar saja polisi mendapati keduanya tengah asyik melakukan judi online jenis domino qq. Karena terbukti tengah melakukan judi online, keduanya pun diamankan kemudian diperiksa polisi. 

Merujuk penggeledahan, polisi menyita satu kartu Anjungan Tunai Mandiri, satu lembar bukti transfer dan satu buah kartu ATM. Komputer yang digunakan keduanya pun tak luput disita.

Kini, keduanya ada di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi saat ini masih memburu para pelaku lain. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP. Di mana mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut," katanya lagi.