Customer GoJek Lapor Polisi Ditipu Rp9 Juta Pesan GoFood
- Dokumen Gojek
VIVA – Salah seorang customer transportasi online Go-Jek bernama Agnes Setia Oetama membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena kehilangan uang sebanyak Rp9 juta dari rekeningnya pasca-memesan lewat Go Food.
Laporan dibuat 11 Januari 2020 dengan nomor LP/181/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Dalam laporannya, Agnes membawa screenshoot dan bukti mutasi rekeningnya. Pasal yang dilaporkan adalah tentang penipuan melalui media elektronik seperti yang tercantum di Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE, di mana terlapornya masih dalam lidik.
"(Ada) screenshot komunikasi chat, response customer service dan juga bukti transfer, mutasi rekening," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 13 Januari 2020.
Kejadian ini disebutnya terjadi pada 7 Januari 2020 lalu. Agnes memesan minuman saat itu. Saat pemesanan itu, Agnes dapat telepon dari seseorang mengaku sebagai petugas kios minuman yang memintanya mentransfer ke virtual account toko, berikut dengan kode pembayaran. Agnes tidak curiga lantaran nama yang terdaftar adalah nama kios yang memang ia pesan.
Namun, pihak kios menelepon Agnes dan menyebut tidak dapat transfer. Dia kemudian sempat menghubungi pihak Go-Jek. Dirinya berharap laporannya ini bisa segera ditindaklanjuti. Agnes pun berharap Go-Jek bisa meningkatkan keamanan aplikasinya.
"Harapan saya melapor ke polisi supaya membantu pihak kepolisian bisa segera menangkap dan memproses para hacker. Harapan saya melapor ke media adalah bisa membatu create awareness di publik sehingga lebih hati-hati," ujarnya. (ase)