Gugat Anies karena Banjir, Tim Advokasi Bantah Berbau Politis
- VIVAnews/ Reza Fajri
VIVA – Tim advokasi banjir Jakarta 2020 mendaftarkan gugatan kelompok atau class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendaftaran gugatan diterima dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Juru bicara tim advokasi, Azas Tigor Nainggolan membantah jika gugatan ini berbau politis. Azas Tigor menegaskan, pihaknya sudah biasa dalam menggugat pemerintah. "Enggak (politis), kami biasa menggugat pemerintah kok. Dalam hal ini biasa," kata Azas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2020.
Tigor menyatakan, dalam gugatan ini ada 243 warga korban banjir Jakarta yang menuntut ganti rugi. Sebelumnya, tim telah melakukan pendataan warga melalui email. "Pendataan pertama lewat email, baru kita ketemu dan memverifikasi data yang mereka masukin," ujarnya.
Juru bicara tim lainnya, Alvon Kurnia Palma menyatakan, gugatan ini merupakan hak warga negara. Dia menepis jika ada anggapan gugatan ini politis. "Jadi gini, Anies itu sudah sering digugat. Kenapa ada orang berpikiran seperti itu? Dan kenapa juga itu dihitung sebagai sikap politik? Ini kan sebetulnya hak sikap warga negara sebetulnya. Hak-hak orang yang tinggal di Jakarta," kata Alvon.