Pemilik Mobil Tak Punya Garasi di Depok Akan Didenda Rp2 Juta
- VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok belum lama ini mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Satu diantaranya mengatur soal kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil.
Belakangan wacana itu menjadi sorotan publik. Terlebih setelah beredarnya isu yang menyebutkan bakal ada denda sebesar Rp 20 juta bagi warga yang melanggar. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana akhirnya angkat bicara.
"Perlu diluruskan bahwa bukan Perda Garasi tapi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, salah satu pasalnya mengatur tentang garasi," katanya pada VIVAnews, Jumat 10 Januari 2020.
Dadang menuturkan, tujuan perda itu untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya. "Dan perlu diluruskan, denda paling banyak Rp2 juta, bukan Rp 20 juta sebagaimana tersebar di media," ujarnya
Lebih lanjut, Dadang mengatakan, saat ini hal tersebut sedang dalam tahapan implementasi. Pasal ini telah direncanakan selama 2 tahun dan pada tahun pertama menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Intinya masih dalam tahap kajian.
"Tahun kedua nanti sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga," ujarnya. (ren)