Larang Penggunaan Plastik, Anies: Perubahan Lingkungan Luar Biasa
- VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti.
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberlakukan pelarangan penggunaan plastik sebagai kantung belanja. Kebijakan ini agar warga sadar akan bahaya bahan itu untuk lingkungan.
Menurut Anies, warga akan semakin tahu plastik adalah bahan yang tidak ramah lingkungan usai larangan berlaku efektif Juli nanti.
"Itu (pelarangan) bagian dari upaya kita untuk menyadari perubahan lingkungan luar biasa, dan salah satu kontributornya adalah plastik," ujar Anies di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2019.
Anies menyampaikan, larangan dibuat khusus dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub memiliki nomor 142, tahun 2019, juga diundangkan akhir Desember lalu.
"Kita buat peraturan khusus tentang (penggunaan) plastik," ujar Anies.
Anies juga mengemukakan, ia berjanji akan memberi penjelasan lengkap tentang aturan baru ini. Aturan di antaranya melarang penggunaan plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, juga pasar rakyat.
"Nanti saya akan paparkan lengkap dari mulai hulu hingga hilirnya dalam pengelolaan sampah plastik," ujar Anies.