Korban Banjir Siap Gugat , LBH Jakarta: Tak Ada Sistem Peringatan Dini

Warga membersihkan rumahnhya pascabanjir yang melanda Kompleks IKPN Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (03/01). - Antara
Sumber :
  • bbc

Rencana gugatan sejumlah korban banjir melawan pemerintah sangat mungkin dilakukan mengingat tidak beroperasinya sistem peringatan dini banjir, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Dini hari awal Januari, Irwan Kurniadi, ketua RW 4 Cipinang Melayu, Jakarta Timur, terjaga dari tidurnya setelah mendengar pintu rumahnya digedor orang.

Irwan bergegas membuka pintunya dan menemukan petugas keamanan yang memberitahunya bahwa banjir telah melanda daerah itu.

Ketiadaan sistem peringatan dini, kata Irwan, membuatnya pontang-panting menyelamatkan kendaraannya.

Sebelumnya, kata Irwan, sebuah sirene peringatan banjir telah dipasang di daerah itu. Tapi saat banjir, alat itu tidak bekerja.

Meski daerah itu langganan banjir, curah hujan yang tidak biasa, kata Irwan, membuat warga tidak siap menghadapi bencana.

"Kecepatan (airnya) luar biasa itu, udah enggak terselamatkan semua," ujar Irwan.

Banjir sedalam 2,5 hingga 3 meter menenggelamkan ratusan rumah di RW itu dan menewaskan seorang lansia yang terjebak dalam rumahnya.

Hujan deras belasan jam pada 31 Desember 2019 itu menewaskan setidaknya 60 orang di kawasan Jabodetabek.

Anggota tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta, Diarson Lubis, mengatakan tidak beroperasinya sistem peringatan dini banjir akan menjadi poin gugatan kelompok atau class action , warga melawan pemprov DKI Jakarta.

`Diduga perbuatan melawan hukum`

Diarson mengatakan timnya telah menerima pengaduan dari sekitar 100 warga Jakarta.

Timnya masih memeriksa kelengkapan berkas yang disampaikan warga, seperti foto-foto hingga rincian kerugian yang dialami.

Menurutnya, kelalaian pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam mempersiapkan warga menghadapi banjir merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, sehingga mereka harus memberi ganti rugi pada warga.

Tujuan utama gugatan itu, kata Diarson, adalah memberi pelajaran bagi para aparatur pemerintahan.

"Kalau kategorinya musibah, itu musibah, tapi kan harus diantisipasi," ujarnya.

Sementara itu, seperti dikutip dari Kepala Pusat Pengendalian Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Bambang Surya Putra menjelaskan untuk kota-kota besar seperti Jakarta, Bogor dan Bekasi seharusnya ada alat peringatan dini seperti sirine penanda banjir yang terletak di sekitar sungai.

Menurutnya, sirine itu mestinya berbunyi jika ketinggian air sudah di atas ambang batas rata-rata. Namun, Bambang mengaku ia belum bertanya kepada masyarakat apakah mereka mendengar sirine-sirine tersebut saat banjir lalu.

Tidak hanya pemerintah DKI Jakarta

Menurut Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, pertanggungjawaban tidak hanya bisa dituntut dari pemerintah DKI Jakarta, tapi juga pemerintah pusat, dan pemerintah daerah lain yang terdampak banjir.

Termasuk di antaranya, kata Arif, seperti Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kota Bekasi, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Undang-undang mengenai penanggulangan bencana mengatur kewajiban pemerintah dalam bencana, yang dalam kasus banjir kemarin, tidak dilakukan oleh, menurut Arif.

"(Peraturan) itu jelas dikatakan harus ada peringatan dini. Ada enggak kemarin? Nggak ada," cetus Arif.

"Ada juga tentang pelatihan terhadap masyarakat terkait ancaman banjir, bagaimana mencegah banjir, dan bagaimana pembangunan diarahkan supaya tidak menimbulkan bencana."

LBH sendiri sudah membentuk posko pengaduan korban banjir.

Menurut Arif, gugatan bisa disampaikan dalam bentuk class action, maupun bentuk lain seperti gugatan warga ( citizen lawsuit ) atau perwalian (legal standing ), misalnya melalui organisasi lingkungan.

Yang terpenting, kata Arif, gugatan itu akan mampu mempengaruhi kebijakan pemerintah untuk mencegah dan memitigasi banjir.

Selesaikan naturalisasi

Meski begitu, menurut Ketua RW 4 Cipinang Melayu, Irwan Kurniadi, gugatan tidak perlu dilayangkan karena yang menurutnya penting adalah pengerjaan naturalisasi kali Sunter.

Irwan mengatakan proyek itu mandek bertahun-tahun, menyebabkan banjir tahunan di Cipinang Melayu.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana tidak berkomentar banyak mengenai rencana gugatan itu.

"Kalau warga atau siapa pun mau mengajukan gugatan, itu hak mereka, kita sih , tidak bisa menolak tidak bisa lari," katanya.

Pernah kalah tahun 2002

Sebelumnya, pada 2002, warga Jakarta, yang didampingi LBH Jakarta juga mengajukan gugatan class action atas banjir yang terjadi.

Namun, gugatan itu ditolak pengadilan.

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, yakin gugatan yang akan diajukan terkait banjir pekan lalu lebih kuat mengingat keberadaan Undang-Undang penanggulangan bencana yang dikeluarkan tahun 2007.

Sebelumnya, pemerintah Jakarta paling tidak sudah dua kali kalah dalam menghadapi gugatan class action.

Pada 2017, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, dalam kasus penggusuran.

Di tahun yang sama, pemerintah dan pemerintah provinsi DKI Jakarta juga kalah melawan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) terkait swastanisasi air.