Banjir Besar Jakarta, Gugatan Class Action akan Dilayangkan ke Anies

Tim SAR mengevakuasi warga korban banjir di sejumlah wilayah di Jakarta Barat, Jumat 3 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, akan digugat akibat banjir besar yang melanda Jakarta sejak Rabu lalu, 1 Januari 2020.

Menurut anggota Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis, gugatan berupa class action akan dilayangkan melalui pengadilan di Jakarta Pusat, dalam waktu segera.

"Rencananya (gugatan dilayangkan) dalam minggu ini, dan paling lama awal minggu depan, dan yuridiksi tergugat kemungkinan di Jakarta Pusat," ujar Diarson, saat dihubungi VIVAnews pada Senin 6 Januari 2019.

Diarson menyampaikan, Tim Advokasi mengajak sebanyak-banyaknya warga Jakarta yang menjadi korban banjir turut dalam gugatan. Warga bisa mengirim e-mail tanpa dipungut biaya ke banjirdki2020@gmail.com, dengan menyertakan data berupa nama, alamat, nomor HP, bukti KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, serta foto-foto bukti kerugian.

"Saat ini, sudah banyak warga yang turut mendaftar," ujar Diarson.

Diarson juga mengemukakan, gugatan akan dilayangkan karena Anies dinilai tidak memiliki kemampuan yang baik, serta lalai, sehingga banjir mengakibatkan korban jiwa dan materiil yang besar. Gugatan merupakan upaya hukum untuk memberi efek jera, sehingga bencana yang dinilai sebagai tanggung jawab pemangku kepentingan, tidak terjadi lagi di masa mendatang.

"Saat ini, kami verifikasi dahulu para pendaftarnya sebelum melakukan pendaftaran class action," ujar Diarson.