BNPB Sebut Banjir Jakarta Sudah Layak Berstatus Tanggap Darurat

Tim SAR mengevakuasi warga korban banjir di sejumlah wilayah di Jakarta Barat pada Jumat, 3 Januari 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

VIVA - Kepala Pusat Pengendalian Operasi Badan Nasional Pelanggulangan Bencana (BNPB) Bambang Surya Putra mengatakan bencana banjir yang terjadi di wilayah DKI Jakarta sudah layak masuk kategori tanggap darurat.

Status itu baru bisa dilakukan atas keputusan Gubernur DKI. Namun, hingga kini, belum ditetapkan demikian.

"Dari sisi kami, sebetulnya kalau ada itu sangat baik," kata Bambang, usai diskusi di Bidara Cina Jakarta Timur, Sabtu 4 Januari 2020.

Saat ini, panduan bagi BNPB dalam membantu penanganan banjir Jakarta adalah Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Keadaan Tertentu.

Dalam aturan itu, masyarakat menjadi prioritas utama yang dilakukan penyelamatan. Sementara untuk kebutuhannya, juga terbatas diatur di Perpres Nomor 17 itu.

Namun sebenarnya, lebih baik menurut dia kalau Gubernur DKI menetapkan status tanggap darurat. Dengan begitu, kekuatan penuh bisa dikerahkan.

"Kalau misalnya tidak menetapkan situasi darurat, tim-tim mitra dan lain lain semua yang turun di lapangan itu terbatas sumber dayanya. Bisanya sesuai kemampuan saja," kata dia.

Sementara jika memang ada status darurat, maka semua sumber daya bisa digerakkan secara khusus.

"Jadi memang sudah harus menggerakkan sumber daya yang luar biasa untuk penanganan kedaruratan itu. Spesial gitu lah," kata Bambang.

Untuk menetapkan status darurat di Jakarta, menurut dia sudah banyak indikatornya. Bisa dilihat bagaimana banyaknya pengungsi yang ada.

"Dampak yang luar biasa, ada korban apalagi. Cukup lah. Faktanya pengungsian di mana-mana," lanjut Bambang. (ren)