Pasang Kembang Api Raksasa saat Tahun Baru Cuma Boleh di Ancol

Perayaan Tahun Baru di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA Foto/Putra Haryo Kurniawan

VIVA – Demi keamanan dan kelancaran dalam perayaan malam Tahun Baru 2020, aparat kepolisian melarang masyarakat menggunakan petasan, namun tidak dengan kembang api. Penggunaan kembang api masih diperbolehkan untuk merayakan tahun baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, yang dimaksud dengan kembang api adalah yang mengeluarkan percikan api dan bercahaya warna-warni. Ukuran kembang api yang dibolehkan adalah sekitar 2 inc sampai dengan 8 inc.

"Petasan memang dilarang, kembang api yang boleh. Apa yang dikatakan kembang api, yang memang mengeluarkan percikan dan juga warna warni yang letusannya ada di atas maupun yang tidak ada letusan. Panjangnya adalah 2inc sampai 8inc itu aturan yang diperbolehkan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Desember 2019.

Jika masyarakat ada yang ingin mengadakan acara untuk mengoperasikan kembang api dalam skala yang cukup besar, polri mengimbau agar masyarakat mengurus perizinan dulu. Hal itu agar dampak dari kembang api tidak membahayakan masyarakat sekitar.

"Kemudian boleh dilakukan acara kegiatan khusus seperti di Ancol, dengan perizinan lagi agar tidak membahayakan sekitar daerah situ, Selain itu tidak boleh," ujarnya

Yusri menambahkan, sekitar hampir 10 ribu personel telah disiapkan untuk pengamanan Tahun Baru 2020. Personel tersebut akan mengawasi seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, agar tidak terjadi perlanggaran atau gangguan stabilitas keamanan.

"Semuanya, semua kita jadikan pengawasan, baik tempat yang memang dilaporkan kegiatan, kita amankan dengan teman-teman dari TNI. 10 ribu personel kita turunkan," ujarnya