Bebas dari Penjara, Ratna Sarumpaet: Istirahat Dulu
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA – Terpidana perkara berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara bebas, Kamis 26 Desember 2019. Ratna bebas dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani masa penahanan selama 15 bulan.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin pun membagikan video kebebasan Ratna. Dalam video tersebut, terlihat Ratna yang memakai baju biru dan jilbab putih. Ratna didampingi tim kuasa hukum dan anaknya Atiqah Hasiholan
"Hari ini terhitung bu Ratna bebas setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh menkumham. Mungkin ada sepatah dua patah kata dari bu Ratna," kata Insank dalam video yang diterima VIVAnews, Kamis, 26 Desember 2019.
Dalam video tersebut, Ratna pun mengucapkan sepatah dua patah kata. "Saya bebas," katanya.
Ratna pun ditanya tim kuasa hukum mengenai aktivitas yang akan dijalani usai bebas dari penjara. Ia pun mengungkapkan akan istirahat dan menghabiskan waktu bersama keluarga terlebih dahulu.
"Istirahat dulu. Tahun baruan dulu sama keluarga," katanya.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoax atau berita bohong pada Kamis 11 Juli 2019.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Joni saat membacakan vonis di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji PN Jaksel.
Tentunya, majelis hakim dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa Ratna ini ada pertimbangan yang memberatkan, yaitu yang bersangkutan seorang publik figur tapi melakukan kebohongan.