Buru Pria Pamer Alat Kelamin di Depok, Polisi Periksa Lima Saksi
- Zahrul Darmawan/VIVAnews.
VIVA – Satuan Reskrim Polres Metro Depok masih memburu pelaku pelecehan seksual dengan modus pamer alat kelamin yang belum lama ini kembali berulah di kota tersebut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Deddy Kurniawan mengungkapkan, terkait kasus ini pihaknya sudah memeriksa sedikitnya lima orang saksi.
“Sampai saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi dan kami masih mencari petunjuk serta bukti-bukti yang mengarah pada si pelaku termasuk mencari rekaman CCTV,” katanya, Rabu 18 Desember 2019.
Ketika disingung lebih jauh tentang perkembangan kasus tersebut, Deddy mengaku pihaknya belum bisa berkomentar banyak karena masih dalam pengembangan. Namun yang jelas, jika terbukti bersalah, pelaku bakal diancam dengan jeratan Pasal 34 junto Pasal 8 tentang Undang-undang Pornografi.
“Untuk kasus seperti ini ancamannya bisa 10 tahun penjara, tapi tergantung nanti pembuktian kasusnya seperti apa,” tambahnya.
Lebih lanjut Deddy berharap, masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan di lingkungannya masing-masing. Laporkan pada pihak berwajib jika menemukan adanya orang yang dianggap mencurigakan.
“Tentunya kami akan memburu si pelaku dan semakin menggiatkan patroli di titik-titik rawan. Kami juga mohon bantuan dan partisipasi warga untuk ikut menjaga lingkungannya masing-masing.”
Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pria tak dikenal dengan modus pamer alat kelamin kembali terjadi di Depok. Lagi-lagi, korbannya kali ini pun dari kalangan mahasiswi.
Salah satu saksi mata bernisial D (18) mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika ia dan sejumlah rekannya sedang duduk santai di halaman kostan, di kawasan Kecamatan Beji, Depok, pada Jumat sore, 13 Desember 2019. [mus]