Lahan Terbatas, Pemakaman Jadi Persoalan di Kepulauan Seribu

Peziarah berdoa di makam kerabatnya saat ziarah kubur di TPU Pondok Rajeg, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mengungkap masalah makam yang terjadi di Kepulauan Seribu. Lahan di wilayah Kepulauan Seribu terbatas sehingga kesulitan dalam pemakaman.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Syarif, karena ketiadaan Taman Pemakaman Umum (TPU) di wilayah kepulauan ibu kota itu, banyak warga yang kerap menyeberang untuk memakamkan jenazah sanak saudara mereka di daratan Jakarta.

"Masalah itu lama dirasakan warga. Lahan pemakaman terbatas sehingga banyak warga dimakamkan di darat," ujar Syarif saat dihubungi pada Jumat, 13 Desember 2019.

Syarif yang merupakan anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyampaikan, di Kepulauan Seribu, hanya ada pemakaman berupa tanah wakaf. Namun, hal ini juga ada persyaratan untuk pemakamannya.

Sebab, warga tak mudah melakukan pemakaman di tanah yang hanya diperuntukkan bagi beberapa kalangan saja. "Di sana sangat terbatas lahannya," ujar Syarif.

Syarif juga mengemukakan, pada 2021, Dinas Kehutanan (Dishut) DKI baru ditargetkan bisa membangun TPU di Kepulauan Seribu. Pembangunan dikaji dilakukan di tanah wakaf itu karena lahan yang terbatas di Kepulauan Seribu untuk dijadikan area TPU.

"Di Kepulauan Seribu tersedia tanah wakaf. Akan dikaji, bisakah belanja tanah wakaf? Karena itu belum ditemukan landasan hukumnya (pembelian tanah wakaf oleh pemerintah)," ujar Syarif.