Remaja Pembawa Bendera yang Viral Jalani Sidang Perdana

Demo Rusuh SMK di Gedung DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Sidang perdana remaja bernama LA yang fotonya viral saat memegang bendera Indonesia dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada, 30 September lalu digelar pada hari ini. Sidang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Siang, iya hari ini jam 14.00 WIB. Agenda pembacaan dakwaan," kata pengacara L, Sutra Dewi saat dikonfirmasi VIVAnews, Kamis, 12 Desember 2019.

Sutra menuturkan, persiapan pihaknya saat menghadapi sidang perdana ini yakni dengan menguatkan mental L dalam menghadapi proses persidangan.

Ia pun berharap L bisa bebas dari perkara ini. Pada hari ini, ia pun akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Lutfi. "Saya berharap hakim mengabulkan," katanya.

L akan didakwa dengan dua pasal. Pasal 212 KUHP juncto pasal 214 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau ketiga pasal 218 KUHP.

Diketahui, L diduga terlibat melakukan kerusuhan saat demo pada 30 September. L disebut polisi turut serta melakukan kericuhan saat demo berlangsung.

L juga sempat viral dan menjadi perbincangan netizen di media sosial karena fotonya viral saat demo berlangsung. Saat itu, dia terlihat menggenggam bendera merah putih sambil menutup mukanya yang terkena gas air mata.

L juga sempat dikabarkan hilang selama 24 jam seusai aksi demo di DPR. Belakangan diketahui bahwa L ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menyebut L ditangkap karena terlibat kerusuhan. Edi juga mengklarifikasi identitas L yang semula disebut pelajar, ternyata L merupakan remaja yang baru lulus sekolah.