Pelapor Sukmawati Kembali Diperiksa, Apa yang Digali Polisi?
- ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/
VIVA – Pelapor Sukmawati Soekarnoputri yaitu Irvan Noviandana diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporannya terhadap Sukmawati soal dugaan penistaan agama. Dia mengaku memberikan bukti berupa video full ucapan kontroversial Sukmawati.
"Alat-alat buktinya kurang lebih seperti itu," ucap pengacara Irvan, Sumadi Atmadja, di Mapolda Metro Jaya, jakarta, Jumat 6 Desember 2019.
Diyakini video tersebut bisa jadi bukti kuat mempidanakan Sukmawati. Sumadi menyebut kliennya dicecar 20 pertanyaan. Sementara itu, Irvan menambahkan 20 pertanyaan yang ditanyakan penyidik bersifat teknis. Irvan mengaku juga bawa bukti berupa sejumlah tautan berita media online dalam pemeriksaan.
"Barang bukti terus tentang lokasi ya itu teknis waktu dan tempat, tentang kerugian apa yang jadi keberatan saya untuk melaporkan. Barbuknya tadi saya bawa video dan artikel berita yang pertama kita dapat," ucap Irvan dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya diberitakan, Sukmawati dilaporkan oleh Irvan pada 18 November 2019 lalu. Ia menyebut, laporan itu dibuatnya lantaran sebagai seorang Muslim merasa Sukmawati telah merendahkan Nabi Muhammad. Irvan mengatakan, putri proklamator itu tak pantas membandingkan ayahnya, Soekarno dengan Nabi Muhammad.
"Saya sebagai pribadi seorang Muslim, merasa Nabi saya, junjungan saya yang mengenalkan saya kepada Allah itu direndahkan," kata Irvan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 18 November 2019.
Untuk diketahui bukan hanya Irvan yang melaporkan Sukmawati. Ada beberapa pihak lain yang juga melaporkannya atas tuduhan yang sama. Antara lain seorang perempuan bernama Ratih Puspa Nusanti yang melapor dengan didampingi Koordinator Bela Islam (Korabi). Ratih sendiri sudah dua kali diperiksa terkait laporannya oleh polisi. (ren)