Penerobos Jalur Sepeda Juga Akan Ditilang Kamera ETLE
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut kalau sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa menilang pelanggar jalur sepeda.
Ia mengatakan pengemudi kendaraan bermotor yang tertangkap tangan kamera ETLE menerobos jalur sepeda akan dikirimi surat tilang ke alamat yang tertera di surat-surat kendaraannya. Untuk itu, ia mengingatkan jangan sekali-kali coba menerobos jalur sepeda.
"Jadi di lokasi di situ ada kamera ETLE-nya, maka pelanggarannya otomatis temasuk ketika ada jalur sepeda di situ," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis 5 Desember 2019.
Ia berharap kamera ETLE bisa membantu jalur sepeda bisa lebih steril dari kendaraan bermotor. Mengingat memang jalur sepeda tak dijaga oleh petugas setiap saat karena rute yang panjang.
"Kita mendorong lebih banyak lagi jalur sepeda, dan pasti ada irisan-irisan dan di irisan itu bisa ditegakkan aturan untuk jalur sepeda," ujar dia.
Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 105 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) sampai akhir tahun 2020. Sejauh ini diketahui baru sebanyak 12 kamera ETLE dipasang di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin.
Sebagai langkah awal, sampai akhir tahun ini akan ditambah 45 kamera. Jadi, totalnya tahun ini akan ada 57 kamera ETLE terpasang di jalanan Ibu Kota. Kemudian, pada tahun 2020 akan ditambah 48 kamera ETLE lagi.
"Tahun ini akan ditambah lagi 45 (kamera) ETLE yang akan dipasang di ruas-ruas jalan yang sudah dikoordinasikan antara Dirlantas Polda Metro Jaya dan Kadishub DKI Jakarta. Tahun 2020 akan ditambah juga 48 (kamera) ETLE," ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Kamis 5 Desember 2019.
Kemudian, dua kamera ETLE telah terpasang di jalur TransJakarta guna mengurangi pengendara nekat menerobos jalur. Lalu, ada dua kamera ETLE telah terpasang di pintu tol yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.