Gugatan Ditolak Hakim, Korban First Travel Siapkan Banding

Korban First Travel tabur bunga di depan Pengadilan Negeri Depok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Korban biro perjalanan umrah First Travel bakal melakukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menolak gugatan perdata atas kasus tersebut. 
       
Hakim Ketua Ramond Wahyudi dalam persidangan menjelaskan, alasan penolakan gugatan itu diambil karena ada ketidaksesuaian jumlah pembuktian hakim dengan isi gugatan.
        
Para penggugat mendalilkan mengalami kerugian total Rp49.075.199.550, tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata dibuktikan senilai Rp1.104.250.756. 
       
"Menimbang berdasar musyawarah majelis hakim, mengadili dalam pokok perkara kesatu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara," katanya di persidangan di Depok, Jabar, Senin 2 Desember 2019.
        
Menanggapi putusan tersebut, salah satu penggugat, Ario Tedjo Dewanggono mengatakan, alasan yang dibacakan majelis hakim merupakan sampling saat pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Depok pada 4 Maret 2019.
        
"Memang ini hanya sampling dahulu. Kami sangat kecewa, padahal kalau dimintakan semua (bukti-bukti) kami sudah siap, satu koper loh pembuktian kami," ujarnya. 
        
Terkait hal itu, pihaknya pun siap melakukan banding. "Tentu, jadi kami akan banding,” ujarnya.
         
Sementara itu, sejumlah korban lainnya nyaris tak kuasa menahan kesedihan ketika mendengar putusan tersebut. "Innalillahi wa innailaihi rojiun, keadilan telah mati," teriak beberapa jemaah di persidangan.