Mobil Sedan Seruduk Separator Jalur Busway di Gambir
- Istimewa.
VIVAnews - Kecelakaan tunggal terjadi di persimpangan lampu merah Biak, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 2 November dini hari. Insiden yang melibatkan satu unit mobil sedan dengan pelat nomor B 1946 VW yang dikemudikan oleh Andhi Brawijayanto tersebut tepatnya terjadi pada pukul 04.30 WIB.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Lilik Sumardi menyebut, mobil tersebut menabrak separator jalur Busway. Diduga, pengemudi tersebut kehilangan konsentrasi dalam berkendara.
"Kemungkinan, yang bersangkutan hilang konsentrasi atau lalai dalam berkendara," kata Lilik saat dikonfirmasi, Senin, 2 November 2019.
Kejadian bermula saat mobil yang dikemudikan Andhi melaju dari arah barat mengarah ke timur di Jalan Balikpapan, Gambir, Jakarta Pusat. Sesampainya di lampu merah Biak, seketika mobil tersebut menyeruduk separator jalur Busway.
Alhasil, mobil tersebut mengalami kerusakan pada bagian depan. Dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa maupun luka.
"Korban manusia tidak ada. Kendaraan Sedan dengan nomor polisi B 1946 VW mengalami kerusakan pada bagian depan kendaraan ringsek," katanya.
Terkait insiden tersebut, polisi mengamankan mobil yang sudah ringsek tersebut beserta Surat Izin Mengemudi milik Andhi. Saat ini, polisi masih menggali keterangan dari Andhi terkait kronologis insiden tersebut.